PONTIANAK ! POSTKOTAPONTIANAK.COM-Terpidana Ilegal Loging Sudianto Lim alias aseng dihukum pidana penjara 3 bulan ternyata tidak pernah menjalani hukuman.

Demikian disampaikan Benny Panjaitan Koordinator NCW Wilayah Timur Kalbar kepada PostkotaPontianak.com, Nusantara Corruption Watch mengadukan atas tindakan penyimpangan hukum ini kepada Kejaksaan Agung bernomor 002/KWT-NCW/KB/II/2015.
“Surat pengaduan kita sudah diterima bahkan juga sudah ada nota dinas yang meminta Kajati Kalbar untuk menindaklnjuti
proses hukum,” ujarnya.
Dijelaskan Benny proses proses terhadap tersangka Aseng telah diputus di Pengadilan Negeri Sintang dengan putusan tiga bulan kurungan dan denda Rp 25 juta. “Anehnya terpidana tak pernah menjalani kurungan,” tegasnya.
Dalam perkara ini pelaksana lapangan PT Puri Kencana ini didakwa penggelapan pembayaran Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tahun 2001 sampai 2006.
Prinsipnya kita menggugat kejaksaan sebagai penuntut yang lebih banyak diam terhadap terpidana Aseng yang tidak menjalani hukuman. “Laporan sudah kita sampaikan dan juga ada nota dinas dari kejaksaan agung,” jelas dia.
Surat Kejaksaan Agung Nomor B-553/E/Euh.3/3/2015 yang ditujukan ke kejaksaan tinggi Kalbar. “Maka kita desak Kajati Kalbar untuk memproses hukum manipulasi PSDH-DR ini,” pintanya./US/SS/PKP