PKP : MAJALENGKA- Satu dari Empat buronan dalam kasus pembegalan truk tronton yang bermuatan 35 ton kacang kedelai, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Majalengka pada hari Senin (28/09/2020) setelah diberi tembakan karena hendak melawan.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Jajaran Polres Majalengka Senin (28/09), Kapolres, AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa warga asal Kota Bandar Lampung berinisial S (45) ini berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka saat dirinya sedang mengamankan diri dalam persembunyiannya di Kota Tasikmalaya.
“Pada saat penangkapan tersangka hendak melawan petugas sehingga tersangka dihadiahi timah panas,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan
Kapolres juga mengindikasikan jika pembegalan yang mengakibatkan meninggalnya seorang sopir truk tronton PT Surya Permata Abadi ini diduga ada indikasi saling kerjasama antara sopir dan tersangka sebelumnya.
BACA JUGA
Himbau Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19 Pada Masyarakat Patuhi 3M
Gunakan Sampan Satgas Yonif 642/KPS, Evakuasi Korban Kecelakaan
Pangdam III/Siliwangi Pimpin Serah Terima Jabatan Danyonif Raider 300/Bjw
Kapolda Kalbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Personel BKO untuk 7 Polres Yang Amankan Pilkada
“Menurut pengakuan tersangka berinisial S ini, si sopir (ALM) sempat bernegosiasi harga kedelai dengan keempat tersangka tanpa sepengetahuan perusahaan,” jelas Bismo
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, saat negoisasi berlangasung, namun dalam obrolan sopir dengan tersangka sempat ada perselisihan tentang masalah harga sehingga terjadi penganiayaan terhadap sopir truk tronton tersebut.
“Setelah terjadi pembunuhan, kemudian truk tersebut dikemudikan oleh tersangka, lalu mereka (tersangka) menjual kacang kedelai yang diangkut oleh truk tronton tersebut kepada penadah yang berada di Cisambeng, Majalengka,” katanya
Atas perbuata para tesangka nantinya akan dikenakan pasat berlapis, pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana. (Imam)