Satresnarkoba Polresta Tangerang Ciduk Karyawan Swasta Simpan Sabu Di Bungkus Rokok

TANGERANG ( PKP ) : Berinisial EE (26) diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, pada hari Minggu (1/8/2021). EE diringkus polisi di rumahnya di Kampung Cibogo Kulon, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, DR diciduk sekira jam setengah 11 malam saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka di plastik klip bening yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Kami menemukan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok dengan berat bruto 0,30 gram,” kata Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Rabu (4/8/2021).

Kombes Pol Wahyu menerangkan, narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok itu ditemukan di dalam kantung celana yang dikenakan tersangka. Polisi juga kemudian mengamankan telepon genggam tersangka yang saat dibuka ditemukan perbincangan chat transaksi narkoba jenis sabu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan. Kombes Pol Wahyu memastikan akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” terangnya Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro. (Imam/Hermawan)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *