POSTKOTAPONTIANAK.COM
PONTIANAK ! Bertempat di ruang Camat Pontianak Utara, Jalan Khatulistiwa Kelurahan Siantan Hilir Pontianak Utara Pontianak kota, berlangsung kegiatan rapat kordinasi serta anev terkait pendistribusian beras dari Gubernur bersumber APBD serta rencana pendistribusian beras dari Walikota Pontianak dengan APBD Kota, Senin (13 April 2020).
Pada kesempatan kegiatan rapat tentang bantuan baras tersebut, dihadiri Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Sosial Bapak Iwan, Camat Pontianak Utara, Lurah se Kecamatan Pontianak Utara, Bhabinkamtibmas Siantan Hilir, Babinsa Siantan Hilir dan Relawan dari Dinas Sosial, jelas Iptu Hamdani Kasi Humas Polsek Pontianak Utara saat dihubungi awak media.
Menurutnya, dalam kegiatan rapat tersebut dibahas tentang tata cara pelaksanaan pendistribusian beras terdampak covid19 agar tidak terjadi permasalahan ( tumpang tindih ) di wilayah Kecamatan Pontianak Utara yang dampaknya bisa menimbul komplain dari warga.
Untuk kesimpulannya adalah bahwa distribusi beras dari Gubernur harus selesai menyeluruh dengan mekanisme yang sudah diatur yaitu disesuaikan dengan data yang sudah ada sambil mendata ulang warga masyarakat yang akan menerima pendistribusian beras dari Walikota, pungkas Kasi Humas Polsek Pontianak Utara./*
( redPkp ).