POSTKOTAPONTIANAK.COM
MEMPAWAH, ( TOHO) – Personil Mapolsek Toho dengan dipimpin Kapolsek IPTU Dede Hasanudin, SH, berhasil menangkap dua orang atas nama inisial HR alias R dan An alias Di dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu, Selasa (4/2/2020).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa HR alis R dan An ada membawa narkoba dengan menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Toho beserta Anggotanya segera bertindak dengan menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang tersebut, dengan tempat kejadian di jalan Raya Toho Depan salah satu warung, Dusun Sekek Desa Pak Laheng Kecamata Toho Kabupaten Mempawah.

Ketika langsung diperiksa tubuhnya serta sepada motor yang digunakan ke dua orang tersebut, ternyata ditemukan 1 (satu) bungkus plastik transparant terdapat 3 (tiga) klip plastik berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Selain itu, 1 buah tabung kaca kecil yang berisi 2 plastik transparan sisa pakai. Sedotan warna putih yang sudah dipotong menjadi 4 bagian. 5 permen merk relaxa dan kiss, 2 diantaranya bungkus permen dalam kondisi kosong yang digunakan untuk bungkus narkotika jenis shabu.
Sementara itu barang bukti yang juga diamankan, 1(satu) buah Plastik transparan yg didalamnya terdapat 3 (Tiga ) klip plastik transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu, 1(satu) buah tabung kaca kecil yang berisikan 2 plastik transparan sisa pakai, 1(buah)buah Sedotan warna putih, 2 (Dua) buah korek api merk Tokai warna merah dan briket warna hitam, Uang Rp 11. 000 (sebelas ribu rupiah),5(lima) bks permen merek Relaxa dan merk Kiss, bungkus permen Kiss dan relaxa kosong digunakan untuk simpan narkotika jenis Sabu, 1(satu) unit Sepmot jenis Suzuki Smash tanpa plat nomor warna biru hitam dan 1(lembar) STNK sepmot KB 2030 HS jenis Suzuki serta barang lainnya.
Kapolres Mempawah AKBP.Tulus Sinaga,S.IK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Toho IPTU Dede Hasanudin, SH, membenarkan telah terjadi kasus penangkapan dua orang dengan inisial HR alias R dan An alias Di yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Atas kejadian tersebut terlapor dan Barang bukti di amankan di Polsek Toho untuk proses lebih lanjut, imbuh IPTU Dede Hasanudin, SH./*d1nPKP.