PONTIANAK KALBAR –Sejumlah Cafe dan Warkop yang ada disepanjang jalan Danau Sentarum Pontianak secara tiba-tiba telah di datangi oleh belasan petugas Kepolisian dari Sektor Pontianak Kota,Rabu (26/08/2020) malam.
DIJUAL RUMAH : LOKASI SUNGAI RAYA DALAM KOTA MADYA PONTIANAK
Kedatangan petugas Kepolisian Sektor Pontianak Kota yang di pimpin oleh Kanit Lantas Iptu Edy Karnadi yang bertujuan guna memberikan himbauan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada pelaku usaha cafe dan warkop serta bagi pengunjung yang ada.
Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menerangkan bahwa ada beberapa cafe maupun warkop yang ada di sekitar jalan tersebut sudah kami kunjungi untuk di berikan himbauan tentang protokol kesehatan,” terangnya.
BACA JUGA
Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharom 1442 H di Masjid Baitul Ma’mur Sui Nipah Berlangsung Hikmad
Tak hanya memberikan himbauan protokol kesehatan, kami juga telah menyampaikan kepada pemilik usaha cafe dan warkop tentang adanya Pergub Kalbar No.110 thn 2020 tentang Covid-19, yang mengatur tentang Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Bagi Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat Dan Fasilitas Umum, Serta adanya Kewajiban Dan Larangan Bagi Pelaku Usaha,”Jelasnya.
BACA JUGA
Nina Suzana: Upaya Peningkatan Jalan, BKD dan GDC Membuat Kesepakatan Berasama
Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Berhasil di Ringkus Polisi
Camat Jongkat Serahkan Piala Juara 1 Lomba Dusun, Kepada Kades Peniti Luar
Semoga saja dengan adanya himbauan protokol kesehatan yang sudah kami berikan terhadap pelaku usaha cafe dan warkop malam ini, dapat dipatuhi serta diterapkan guna mencegah dan meluasnya penularan penyebaran covid,-19 di Kota Pontianak,”Tutup Simanjuntak.
(PID Humas Polsek Pontianak Kota)
Ermin Dukun Rencana Intruksi Mendikbud, Dana Bos dibelikan Kuota Internet