POSTKOTAPONTIANAK.COM
PONTIANAK KALBAR : Rabu ( 26 /8/ 2020 )sekira pukul 16.00 wib bertempat di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berlangsung Kegiatan Pemasangan Banner Wajib Menggunakan Masker di Kecamatan Pontianak Utara.
DIJUAL RUMAH : LOKASI SUNGAI RAYA DALAM KOTA MADYA PONTIANAK
PONDOK GRAVITASI MENGUCAPKAN DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-75 TAHUN 2020
Kegiatan pemasangan Banner Wajib Menggunakan Masker tersebut dilaksanakan di 3 titik. Seperti di Mako Polsek Pontianak Utara, Jl. Gusti Situt Mahmud No. 500 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Simpang Parit Nenas Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara dan di Depan Pos Lantas Pasar Puring, Jl. Khatulistiwa Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara.
Tujuan dilakukannya pemasangan Banner Wajib Menggunakan Masker tersebut yaitu guna mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah virus Covid-19 (Corona) Di Kota Pontianak. Ketika dihubungi Kapalsek melalui IPTU Hamdani Kasi Humas Polsek Pontura membenarkan pemasangan Banner di sejumlah titik dalam rangka penerapan protokol kesehatan.
BACA JUGA
Petugas Polsek Pontianak Kota Datangi Cafe dan Warkop Beri Himbaun Terkait Protokol Kesehatan
Polsek Siantan Menggalakan Gerakan Kampanye “SLOGAN 3S” Agar Mencegah Terpapar Virus Corona
Evaluasi Pelaksanaan Ops Pamtas, Pangdam XII/Tpr Gelar Rapat Virtual
Bedah Rumah Bantuan Kasad Diapresiasi Wakil Bupati Kubu Raya
Menurut Hamdani, Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Pergub Kalbar No. 110 Tahun 2020 Tanggal 24 Agustus 2020 “Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian *Corona Virus Disease 2019.
Bahwa dilaksanakannya kegiatan tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dan pencegahan terhadap Penyebaran dan Penularan wabah virus Covid-19 (Corona) di Kota Pontianak khususnya di Kec. Pontianak Utara, jelas Kasi Humas./*
D1N-PKP.