POSTKOTAPONTIANAK.COM ! PONTIANAK-Komisi V DPRD Provinsi Kalbar akan memanggil Direktur Yayasan Widya Dharma dan Owner Hotel Merpati terkait aturan larangan mengenakan Jilbab yang diterapkan mereka.

Menurut Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar H. Mad Nawir, pelarangan tersebut sebagai pengekangan terhadap hak umat beragama, dan merupakan pelanggaran hak asasi. Nawir merasa sangat sedih, di Negara mayoritas muslim terjadi pelarangan memakai jilbab.
“Atas nama Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, saya akan minta penjelasan pihak Widya Dharma dan Hotel Merpati , apa alasan mereka menerapkan larangan seperti itu,” ujarnya, Senin (29/06) Di ruang kerjanya.
Politikus asal PPP yang membidangi masalah keagamaan itu, menyampaikan kepada SAR, bagi perempuan muslim, rambut adalah aurat jadi memakai jilbab itu wajib, “dalam setiap negara itu ada aturannya, bukan asal asalan,” ucapnya.
Apalagi negara kita berasaskan Pancasila, tidak berhak melarang agama lain untuk menjalankan syariatnya, tutur anggota dewan asal Pontianak Utara tersebut dengan nada kesal./dhani