Ketua APDESI Abdul Majid Sebut Perpres 104/2021 Mengkebiri Kebijakan Pemerintah Desa, Menurut Mohlis Saka Perpes Tersebut Tepat dan Berpihak Pada Kepentingan Masyarakat

 

AKSI DAMAI : Menolak/ Merevi Perpres 104 Tahun 2021./ Ha/PKP.

MEMPAWAH ( POSTKOTAPONTIANAK.COM ) –APDESI menggelar aksi damai menolak kebijakan presiden Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021. Kalangan elemen masyarakat di Kabupaten Mempawah menilai aksi tersebut menentang kebijakan pemerintah.

Tokoh Pemuda Mempawah, Mohlis Saka berpandangan Pepres 104 tahun 2021 merupakan wujud komitmen pemerintah pusat membantu masyarakat yang sedang kesulitan menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

 

 

“Perpes 104 tahun 2021 sangat tepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Bahkan kalau kita kembali ke UU Desa, pemberdayaan dan jaringan sosial itu menjadi keharusan untuk diberikan kepada masyarakat melalui Dana Desa,” tegas Mohlis.

Menurut Mohlis, salah satu alasan pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa dalam jumlah besar agar menyasar langsung kepentingan masyarakat pedesaan. Terutama dalam bentuk jaringan sosial dibidang pemberdayaan, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

 

Aksi APDESI Tolak Pepres 104/2021 di Kantor Bupati Mempawah, Kata Sudianto Tak Elegan dan Terkesan Menentang Pemerintah

 

“Perpres 104 tahun 2021 sudah sangat tepat. Saya pribadi sepakat dan mendukung Pepres 104. Lucu jika Kades di Mempawah justru protes dan menolak kebijakan pemerintah yang nyatanya berpihak pada kepentingan masyarakat pedesaan,” cecarnya.

 

Bukit Algoritma Dukung SMSI Sukseskan Aset Digital Crypto CYN

Yudhistira Bamsoet ikut Rapat Terbatas di SMSI Pusat Bahas Komunitas Milenial dan Crypto

SMSI segera bentuk Milenial Cyber Media (MCM) dan Menerbitkan Token Crypto

 

Terkait alasan penyerapan 40 persen BLT-DD menghambat pembangunan, Mohlis menilai sebagai bentuk ketidakmampuan Kades dalam memimpin. Artinya, Kades jangan monoton membangun fisik atau infrastruktur dengan berpatokan pada DD.

“Serapan DD tidak akan mampu membangun fasilitas atau infrastruktur fisik. Lebih baik, DD itu difokuskan pada sektor pemberdayaan seperti yang dituangkan dalam Perpres 104. Kalau untuk infrastruktur, disinilah kepiawaian Kades diuji agar dapat berkolaborasi dengan kabupaten atau provinsi. Kades mestinya mampu menarik anggaran daerah dan provinsi agar dapat direalisasikan untuk pembangunan infrastruktur desa,” pungkasnya.

 

Wujud Kepedulian Kepada Perempuan dan Anak, Gedung Ruang Pelayanan Khusus Diresmikan Kapolda Kalbar

Kapolda Kalbar Resmikan Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Perlindungan Perempuan dan Anak

 

Ketua APDESI Kabupaten Mempawah, Abdul Majid menghendaki agar pemerintah pusat merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021. Karena, dia menilai aturan tersebut memberatkan pemerintah desa dalam penyerapan Dana Desa.

 

 

“Kami menginginkan revisi Perpres 104 tahun 2021 yang isinya berkaitan penggunaan dana BLT-DD sebesar 40 persen, ketahanan pangan 20 persen, penanganan Covid-19 sebesar 8 persen. Ini sangat memberatkan pemerintah desa. Kita mint agar pemerintah pusat mengembalikan otonomi dan kewenangan desa sesuai UU nomor 6 tahun 2014,” pintanya.

Lebih jauh, Kades Wajok Hilir ini menyebut Perpres 104 mengkebiri kebijakan pemerintah desa. Sebab, semua penggunaan anggaran desa diatur oleh pemerintah pusat. Sehingga, pemerintah desa hanya menjalankan intruksi pusat.

 

 

“Kami tidak bisa berinovasi dan melaksanakan visi misi desa sesuai janji kami saat berkampanye di masyarakat. Kami merasa dizalimi oleh pemerintah pusat. Karena, Perpres ini sudah melanggar hak dan kewenangan pemerintah desa. Padahal, pemerintah desa diberikan kewenangan khusus untuk menggunakan Dana Desa sesuai kebutuhan,” paparnya.

 

 

Jika asprasi tersebut tak ditanggapi pemerintah pusat, Abdul Majid mengatakan APDESI Kabupaten Mempawah akan tetap melaksanakan aksi-aksi sesuai petunjuk DPP APDESI.

“Pada prinsipnya, kami berpihak pada masyarakat miskin. Namun, alokasi anggaran BLT-DD ini yang kita kritisi. Sudah ada kementrian sosial, kenapa tidak kita gabungkan saja dengan data Dinas Sosial dalam hal penyaluran bansos Covid-19 di masyarakat,” sarannya./*

Publish Udin Subari.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *