POSTKOTAPONTIANAK.COM
PONTIANAK – Polsek Pontianak Utara Polresta Pontianak Kota telah Mengamankan Seorang Perempuan Paruh Baya An. RA (60 th), alamat Terakhir di daerah Sui. Jawi Pontianak Barat yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian, Rabu, (10/6/2020) pukul 07.00 wib.
Menurut Kapolsek ketika dihubungi melalui IPTU Hamdani Kasi Humas Polsek Pontianak Utara membenarkan atas penangkap seorang perempuan karena
( Foto RA (6) di duga pelaku pencurian di TKP Pasar Puring Siantan. dok Hms Ptk Utara )
diduga telah melakukan pencurian sejumlah uang.
Pelaku dalam melancarkan aksinya sangat nekat, kata Hamdani. Dimana sebelum melancarkan aksinya pelaku membeli barang belanjaan dan membayar barang yang dibeli.
Kemudian pelaku memperhatikan korban menyimpan uang hasil pembeliannya. Selanjutnya korban melakukan lagi transaksi pembelian barang belanjaan dan begitu korbannya lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sejumlah uang yang disimpan korban, jelas Kasi HUmas.
Atas kejadian tersebut korbanĀ Rumsiah (60) yang beralamat di Pawasal Pontianak Utara kehilangan uang tunai sekitar Rp.28 juta, sementara kejadian pada RabuĀ 10 Juni 2020, di Pasar Puring Siantan Pontianak Utara. Palaku saat ini ditahan di Mapolsek Utara untuk proses lebih lanjut, Pungkas Kasi Humas IPTU Hamdani./
(DIEN PKP)