Milton:”Terima Perusahaan, Pemerintah Punya 3 Kriteria”

POSTKOTAPONTIANAK.COM

(SINTANG)-Terkait pesoalan perkebunan di Kabupaten Sintang khususnya perkebunan kelapa sawit Bupati Sintang Drs.Milton Crosby,M.Si dalam jumpa Persnya Senin, 2 April 2012 mengatakan” suatu perusahaan bekerja tentu sudah sesuai dengan aturan yang seharusnya. yang pastinya pemerintah juga sudah ada standar-standarnya yang diperhatikan,” ungkapnya.

Menurutnya” ada criteria yang tentu menjadi pertimbangan Pemerintah, yang pertama yaitu tata ruang, yang kedua ijin amdal, yang ketiga Inklab artinya kawasan pemukiman, sempadan dan situs-situs itu tidak boleh, dan perusahaan di Sintang setahu saya tidak ada yang melakukan hal ini,” ujar Milton.

Lebih lanjut Milton mengatakan” untuk wilayah lahan di kabupaten Sintang kalau untuk perkebunan skala besar sudah tidak ada, cuma hanya ada untuk perkebunan rakyat sampai kategori sampai 5.000ha saja,” jelasnya.

Menurut Milton, kalaupun ada masalah mungkin TP3K nya yang kadang belum nyambung, advokasi perlu dilakukan. Jangan melihat humas orang lokal, tiba-tiba memborongkan semua lahan ini meski lahan yang tidak boleh, itu yang saya tidak mau, saya kan tidak mungkin setiap hari kelapanan.

“ Standarnya gampang, lahan yang ada karet jangan diserahkan, itu saja, tapi jangan juga jual tanah kawan, perusahaan taunya setelah dewan adat dan kepala desa tanda tangan semuanya sudah clear semua,” beber Milton.(masius)

Apa Pendapat Anda Dengan Berita Ini ?


Security code
Refresh